Wakapolda imbau konsumen tak beli bajakan, atau denda Rp 50 juta

Pelarangan penggunaan produk bajakan tak lain merupakan cara pemerintah guna melindungi konsumen di tanah air.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wakapolda imbau konsumen tak beli bajakan, atau denda Rp 50 juta
Sosialiasi software bajakan. ©2015 Merdeka.com/Hardiansyah

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mendatangi Harco Mangga Dua, Jakarta Barat. Kedatangan itu tak lain untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pedagang maupun pengunjung.Terkait maraknya kasus pembajakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Djumantara mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan perangkat lunak (software) bajakan. Jika ketahuan memanfaatkan dan memakai produk hasil bajakan, siap-siap mendapat sanksi denda hingga Rp 50 juta."Setiap konsumen yang menginstal, membeli dengan software bajakan di Mangga Dua, maka bisa kena sanksi denda sekitar Rp 25-50 juta," ujar Nandang di sela-sela sosialisasi UU No. 28 Tahun 2014 di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Suharyadi Sujono mengatakan, pelarangan penggunaan produk bajakan tak lain merupakan cara pemerintah guna melindungi konsumen di tanah air. Sebab, perangkat lunak tersebut bisa menyebabkan kerugian dan keamanan penggunanya bisa terancam."Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia terhadap ancaman keamanan dan kerugian akibat penggunaan produk bajakan, termasuk perangkat lunak di Harco Mangga Dua, karena tempat ini merupakan pusat penjualan produk komputer dan perangkat lunak terbesar di indonesia, yang tentunya rentan dengan produk bajakan," tegasnya.Pantauan merdeka.com, selain memasang spanduk, sosialisasi juga dilakukan dengan menempelkan stiker ke laptop, CPU dan notebook yang dijual di beberapa toko komputer. Stiker ini berisi imbauan agar konsumen tidak memasang produk bajakan terhadap alat elektonik yang dibelinya.Selain denda Rp 25-50 juta bagi konsumen. Sanksi juga dapat diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penjualan barang bajakan, denda yang diberikan sebesar Rp 100 juta.

Rekomendasi