KPK kembali periksa Corporate Secretary JFX terkait kasus Bappebti

Aulia Shina Primayog diperiksa dimintai keterangan untuk tersangka Hassan Widjaja.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK kembali periksa Corporate Secretary JFX terkait kasus Bappebti
Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti). Kali ini, penyidik memanggil Corporate Secretary JFX, Aulia Shina Primayog untuk dimintai keterangan untuk tersangka Hassan Widjaja."Iya betul, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Jakarta, Senin (11/5).Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja (HW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Selasa, 10 Maret 2015.Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp 7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.

Rekomendasi