Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tentra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina. Kali ini, penyidik akan memeriksa mantan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem (WSL).Willy datang ke KPK diantar oleh mobil tahanan. Dia mengenakan rompi orange dan menolak untuk berkomentar lalu langsung masuk ke gedung KPK."Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/5).Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Di Amerika dan Eropa bahan bakar bensin bertimbal yang dianggap membahayakan kesehatan juga lingkungan itu dilarang untuk digunakan.Ari sendiri sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat itu. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd.Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).Keduanya telah ditahan pada Selasa (24/2) lalu. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus suap Innospec, Direktur PT Soegih Interjaya kembali diperiksa
"Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa.
Rekomendasi