KontraS sesalkan eksekusi mati Rodrigo Gularte akibat sakit gila

KontraS menilai hukuman mati terhadap ke delapan terpidana prematur.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
KontraS sesalkan eksekusi mati Rodrigo Gularte akibat sakit gila
Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi kebijakan penundaan eksekusi mati yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap salah satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Alasan penundaan karena ada bukti baru dalam proses hukum yang tengah berlangsung.Koordinator KontraS Haris Azhar menilai,‎ keputusan hukuman mati terhadap delapan terpidana narkoba prematur. Salah satunya adalah penangan hukum terpidana asal Brazil Rodrigo Gularte.Dia menambahkan, Rodrigo telah dinyatakan mengidap penyakit Schizophrenia. Seharusnya pemerintah juga tidak melakukan eksekusi kepadanya."Menurut Pasal 44 KUHP orang yang punya atau menderita satu penyakit‎ atau lebih itu enggak bisa dieksekusi," kata Haris usai mengunjungi Rumah Duka Sint Corolus, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).Menurutnya, hal itu menunjukkan pincangnya penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang tak pernah tuntas."Soeharto enggak dieksekusi, enggak ada proses hukum. Ginandjar Kartasasmita pernah ditunda-tunda, ada banyak kasus koruptor seperti itu. Kenapa giliran ini langsung," tutupnya.

Rekomendasi