Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mau menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Pasalnya, lembaga antirasuah ingin fokus menyelesaikan semua perkara yang masih menjadi 'pekerjaan rumah'.Menurut anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang jika pengadilan bisa menghentikan gugatan praperadilan Jero Wacik maka drama yang dibuat para tersangka akan berakhir."Putusan nanti (praperadilan Jero Wacik) mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama peradilan. Selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).KPK yakin, kalau hakim yang memimpin sidang akan melakukan hal yang sama seperti sidang praperadilan lainnya yakni menyudahi harapan Jero Wacik lepas dari status pesakitan KPK."Ya optimis. Sebelas dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," ungkap Rasamala.Dikatakannya, KPK ingin semua tersangka berkaca pada sidang praperadilan yang digugurkan oleh pengadilan. Sehingga nantinya, lanjut Rasamala, tersangka tidak lagi berlindung di balik praperadilan untuk menghambat proses perampungan kasus yang dilakukan penyidik."Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan. Karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," pungkasnya.Sebelumnya, beberapa tersangka KPK melakukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Mereka yakni; Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin dan Jero Wacik.Semua gugatan yang dilayangkan para tersangka ditolak oleh PN Jaksel. Sementara untuk Jero Wacik, sidang praperadilannya akan diputuskan hari ini, Selasa (28/4).
KPK harap PN Jaksel hentikan drama praperadilan tersangka korupsi
Jika pengadilan bisa menghentikan gugatan praperadilan Jero Wacik maka drama yang dibuat para tersangka akan berakhir.
Rekomendasi