KPK tunda penahanan satu tersangka kasus Bappebti karena sakit

"Satu belum ditahan karena sakit dengan alasan kemanusiaan," kata Ruki.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK tunda penahanan satu tersangka kasus Bappebti karena sakit
Taufiqurrahman Ruki. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ Serman Rana Krisna ditahan di Rutan Guntur.Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurahman Ruki mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain yakni, Hassan Widjaja. Menurut Ruki, Hassan seharusnya ditahan bersamaan dengan dua tersangka lain."Kalau tiga orang itu masih ada satu yang sakit ada nanti diperiksa. Yang ditahan dua orang tadi (Bihar dan Serman). Satu belum ditahan karena sakit dengan alasan kemanusiaan," kata Ruki saat berbincang dengan wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (24/4).Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan M Bihar Sakti Wibowo dan Serman Rana Krisna di Rutan Guntur pada Jumat (24/4). Keduanya ditahan usai diperiksa hampir tujuh jam oleh penyidik.Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sakti Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja (HW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Selasa, 10 Maret 2015.Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp 7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.

Rekomendasi