Batal ditahan, BW sempat tolak teken surat penahanan dari penyidik

Bambang Widjojanto tak ditahan karena dinilai kooperatif.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Batal ditahan, BW sempat tolak teken surat penahanan dari penyidik
surat penahanan bw. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Penyidik Bareskrim Polri sempat akan menahan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto saat pemeriksaan usai, Kamis (23/4). Namun saat disodori surat perintah penahanan, Bambang menolak menandatangani dan sempat membuat tulisan tangan yang berisi alasan penolakan. Penyidik Bareskrim akhirnya tidak jadi menahan Bambang dengan alasan kooperatif.Bambang sejak siang tadi menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.Sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik menyodorkan surat penahanan kepada dia. Namun Bambang menolak ditahan.Berdasarkan beberapa foto yang dikirim oleh Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, usai pemeriksaan Bambang Widjojanto disodori surat perintah penahanan nomor: Sp. Han/19/IV/2015/Dittipideksus yang ditandatangani penyidik Bareskrim Polri AKBP Abdul Karim. Di dalam surat itu Bambang menolak menandatangani dan menuliskan alasannya.Berikut kutipan lengkap alasan penolakan penahanan tersebut:Saya keberatan menandatangani surat perintah penahanan dengan lasan-alasan sbb:1. Tidak ada alasan subjektifitas sesuai pasal di KUHP.

2. Pemeriksaan sudah selesai dan setidak-tidaknya sudah dinyatakan selesai dipemeriksaan sebelumnya di bulan Februari 2015.

3. Ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang belum ditindaklanjuti.

4. Ada surat dari organisasi advokat (Peradi) yang ditujukan ke Kapolri/Wakapolri dengan tembusan Kabareskrim.

Rekomendasi