Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol melarang penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket. Peraturan tersebut mulai berlaku pada Kamis (16/4).Pelaku bisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melihat aturan ini kurang tepat. Mereka berdalih, kebanyakan yang membeli minuman beralkohol adalah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia."Itu (miras) kan orang asing yang biasa beli dan minum itu. Mereka itu kan bukan buat untuk mabuk tetapi untuk lifestyle atau gaya hidup. Karena di luar biasanya cuacanya dingin. Itu memang harus kenyamanan dia," ujar Ketua Aprindo Handaka Santosa kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (31/1).Menyikapi peraturan menteri tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan pendirian toko khusus minuman beralkohol. Tujuannya untuk memusatkan warga Jakarta yang membutuhkan minuman keras."Kami lagi pertimbangkan, harusnya boleh. Kalau dibuat toko khusus bir, lebih bagus. Jadi yang masuk betul-betul pengen minum bir jadi enggak bisa ditaruh untuk semua orang," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4).Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Fahira Idris mengecam wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berencana membangun toko khusus yang menjual miras. Rencana Ahok itu dilakukan terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol."Bagi orang yang cerdas, harusnya paham bahwa Permendag No. 06 Tahun 2015 bukan lah NERAKA bagi Produsen #Miras karena BUKAN Pelarangan TOTAL," tulis Fahira melalui akun Twitter pribadinya, Senin (20/4).
Advertisement
Sementara itu, situs birdisini.com memudahkan seseorang untuk mendapatkan minuman beralkohol, khususnya bir. Dalam halaman muka, birdisini.com menuliskan,Ayo, cari bir di dekatmu!
Tahu kan bagaimana susahnya mencari bir sekarang?
Kini ada cara mudah untuk kamu yang sering kesulitan waktu mau membeli bir buat acara favoritmu. Cukup pakai Bir Disini dan temukan spot terdekat yang menjual bir kesukaanmu!Masukkan lokasi yang ingin kamu cari di Daftar Tempat atau gunakan Sekitar Kamu untuk langsung mendeteksi lokasimu.Bagi yang ingin memesan bir, seseorang harus mengisi kolom tanggal lahir dan harus berusia di atas 21 tahun. Setelah itu, mereka harus mengisi daftar tempat yang berisi kolom provinsi, kota/ kabupaten, dan kecamatan.Dari informasi whois.domaintools.com, domain birdisini.com didaftar oleh Mirum Jakarta, digital agency yang merupakan bagian dari Mirum Global Network. Sebelum bernama Mirum, digital agency ini sempat dua kali berganti nama, XM Gravity dan Magnivate.