Razia, Pemkot Solo tak temukan miras di minimarket

Razia kali ini juga untuk memastikan ketaatan penjual atas aturan yang berlaku.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Razia, Pemkot Solo tak temukan miras di minimarket
Gerai Minimarket. Merdeka.com/Imam Buhori

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan razia peredaran minuman beralkohol di sejumlah minimarket dan gudang, Rabu (22/4). Namun, dalam razia tersebut tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo tak menemukan minuman beralkohol dimaksud.Minimarket tinggal menyisakan bir zero alkohol di etalase maupun gudang. Larangan penjualan minuman beralkohol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, rupanya telah ditaati oleh minimarket di Kota Bengawan. Bir berkadar alkohol 5 persen yang semula masih dijual bebas, tak ditemukan lagi."Terhitung sejak 16 April 2015 lalu, mini market tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol. Sejak larangan diberlakukan, kami langsung melakukan sosialisasi kepada pemilik minimarket," ujar Kepala Seksi Pengawasan Disperindag Solo, Sri Hening Widyastuti, di sela razia.Dia menambahkan, razia kali ini juga untuk memastikan ketaatan penjual atas aturan yang berlaku. Oleh karena itu, lanjut dia, sasaran razia tak sebatas pada etalase yang biasanya digunakan untuk mendisplai kelompok minuman, tetapi juga menyasar pada gudang."Razia memang juga kami lakukan pada gudang, ini untuk mengantisipasi kemungkinan penjualan minuman beralkohol secara kucing-kucingan," imbuhnya.Selain Disperindag razia juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian. Mereka tidak menemukan minuman beralkohol, baik di etalase maupun gudang. Mereka hanya menemukan bir kaleng di etalase, namun masuk dalam kategori minuman ringan tak beralkohol."Kami akan melakukan razia lagi yang menyasar pada pedagang eceran di luar mini market," pungkasnya.

Rekomendasi