Jero Wacik hadirkan dua saksi ahli di sidang praperadilan

Saksi ahli yang dihadirkan pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Jero Wacik hadirkan dua saksi ahli di sidang praperadilan
praperadilan jero wacik. ©2015 merdeka.com/nurul tirsa sari

Sidang lanjutan praperadilan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.Saksi yang dihadirkan dari pihak Jero adalah pakar hukum pidana, Chairul Huda sebagai saksi pertama dan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis sebagai saksi kedua. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.25 WIB, Rabu (22/4) di ruang sidang utama PN Jaksel.Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011, di mana Jero terlibat penggunaan anggaran untuk memperkaya diri dan orang lain hingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar.Tidak hanya itu, saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2011-2013, Jero ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.Atas penetapan tersebut, Jero kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015 dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.

Rekomendasi