Bank Mutiara ogah bayar ganti rugi nasabah Bank Century di Solo

Menurut mereka hal itu urusan nasabah dan Antaboga. Pihak nasabah ngotot uangnya dikembalikan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Bank Mutiara ogah bayar ganti rugi nasabah Bank Century di Solo
Bank Mutiara. ©2012 Merdeka.com/dok

Bank Mutiara ogah membayar ganti rugi nasabah di Kota Solo yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas Antaboga sebesar Rp 41 miliar. Padahal dalam putusan Mahkamah Agung bernomor 2838 K/Pdt/2011 Bank Mutiara dihukum membayar kerugian 27 nasabah di Solo.Bahkan upaya terakhir Peninjauan Kembali PK) bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu juga ditolak. Kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba usai pertemuan tertutup di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/4) menyampaikan soal penolakan tersebut.Medi mengatakan, pihaknya telah memberi penjelasan Bank Mutiara tidak akan melaksanakan putusan kasasi itu. Sebab menurut dia, uang para nasabah tersebut tertanam dalam reksadana yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas."Jadi pengembaliannya hanya bisa dilakukan jika uang nasabah berada di bank. Kami tidak akan mengembalikan seperti yang diperintahkan dalam amar putusan MA. Faktanya, kami memang tidak memegang uang itu," kata Medi.Medi menambahkan, kasus itu menjadi lingkup sengketa antara para nasabah dengan pihak Antaboga. Penjualan reksadana, kata dia, memang dilakukan di loket Bank Century oleh beberapa oknum pegawai.Terpisah, perwakilan nasabah Bank Century, Anton Ziput mengatakan, Bank Mutiara tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan perintah pengadilan. Pihaknya memberi ultimatum dan tenggat waktu sembilan hari kepada Bank Mutiara buat memenuhi kewajibannya."Jika Bank Mutiara masih membandel, kami minta Pengadilan Negeri Solo untuk melakukan eksekusi," kata Anton.

Rekomendasi