Usai pesta miras, 3 pemabuk perkosa gadis 15 tahun di poskamling

Sebelumnya korban juga ikut pesta miras dengan para pelaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Usai pesta miras, 3 pemabuk perkosa gadis 15 tahun di poskamling
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Fauzi, Hendra dan Supriadi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. Ketiganya dicokok petugas usai memperkosa gadis berumur 15 tahun di poskamling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan."Kami tangkap mereka karena ada laporan warga yang melihat tiga pelaku memperkosa anak di bawah umur di sebuah poskamling," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd kepada Antara di Banjarmasin, Senin (20/4).Menurut Wildan, ketiganya merupakan warga Banjarmasin Selatan. Mereka ditangkap di rumah tersangka Fauzi yang tak jauh dari tempat kejadian.Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (18/4), sekitar pukul 04.00 Wita di poskamling di Jalan Kelayan A Gang Kenari, Banjarmasin Selatan.Wildan juga menceritakan kronologi kejadian yang awalnya korban mendatangi para tersangka yang sedang asyik minum keras jenis Aldo. Saat korban datang, dia langsung ikut minum-minuman keras bersama para tersangka. Namun para tersangka sudah mabuk berat dan mulai hilang kontrol.Karena di bawah pengaruh minuman keras, ketiga tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka sehingga terjadi persetubuhan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami tekanan."Ketiga tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahanan polresta guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing," kata pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi