Sutan Bhatoegana jalani sidang perdana terkait kasus suap ESDM

Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Sutan Bhatoegana jalani sidang perdana terkait kasus suap ESDM
Terdakwa Sutan Bhatoegana mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4). Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi