Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat banyak orang melayangkan praperadilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK agar bisa melobi Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, jika lembaga antirasuah tersebut tidak bisa melobi MA mengeluarkan SEMA bukan tidak mungkin orang yang bukan saja terlibat kasus korupsi mengajukan praperadilan.
"Dampak dari putusan Sarpin menimbulkan efek bola salju. Jadi banyak orang menanyakan status tersangkanya dan mengajukan praperadilan. KPK saja menerima 3-4 orang yang mengajukan pra peradilan," katanya dalam jumpa pers di Bandung, Jumat (10/4).
Menurut dia, dengan adanya SEMA yang dikeluarkan MA tidak membuat hakim dengan mudah memutus perkara yang sudah dilakukan penegak hukum. SEMA juga harus dikeluarkan batasan mana saja yang boleh mengajukan praperadilan dan tidak.
"Langkah ini tentu akan mengurangi gelombang praperadilan," ungkapnya.
Efek dari Komjen BG lanjut dia memang membuat orang berlomba-lomba mengajukan praperadilan. Pejabat yang merupakan tersangka KPK yakni Suryadharma Ali bahkan mengajukan hal serupa.
Hanya saja pra peradilan SDA ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rabu kemarin praperadilan SDA di tolak. Putusannya sama padahal pengadilannya sama.
Nah jika ini dibiarkan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkapnya.