Mendagri: Yogyakarta sah-sah saja dipimpin perempuan

Sultan Hamengkubuwono X sendiri sudah mengisyaratkan bahwa untuk jabatan tersebut tak melulu harus diisi laki-laki.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Mendagri: Yogyakarta sah-sah saja dipimpin perempuan
Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) tentang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur serta wakilnya disahkan kemarin. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa jabatan gubernur DIY tidak harus diisi oleh laki-laki. Menurutnya pasal 18 ayat 1 huruf M Undang Undang Keistimewaan (UUK) yang sama dengan Perdais tentang tentang tata cara pengisian jabatan, pelantikan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Pasal 3 ayat 1 huruf M tidak ada permasalahan.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain; riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.Syarat harus membuat riwayat hidup yang memuat nama istri, selama ini diartikan bahwa seorang gubernur harus laki-laki karena yang memiliki istri hanya laki-laki.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut sebenarnya sah-sah saja DIY dipimpin seorang perempuan."Saya enggak ada masalah. Atau aturan laki-laki, perempuan. Dari sekolah mana, toh ada juga yang jadi menteri bahkan presiden (perempuan) boleh-boleh saja," kata Tjahjo dalam acara Musrembang Jabar di Hotel Horison Bandung, Kamis (2/4).Sejauh ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri sudah mengisyaratkan bahwa untuk jabatan tersebut tak melulu harus diisi laki-laki. Menurut pasal 18 ayat 1 huruf M Undang-undang Keistimewaan (UUK) yang sama dengan Perda tentang tata cara pengisian jabatan, pelantikan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan wakilnya di pasal 3 ayat 1 huruf M yang tidak mempermasalahkan hal tersebut."Terserah oleh DIY, Sultan boleh, ya (pemerintah) ikut. Sah-sah saja ko," terangnya.

Rekomendasi