Gelapkan dana investasi Rp 700 M, A dan L dibekuk polisi

Kedua pelaku merupakan direktur utama dalam perusahaan yang didirikannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gelapkan dana investasi Rp 700 M, A dan L dibekuk polisi
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial L terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi terhadap sejumlah warga yang dilakukan perusahaan yang didirikan keduanya. Kedua pelaku merupakan direktur utama dalam perusahaan yang didirikannya."Kasus ini penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu PT yang terdaftar di sekuritas. Dia mengumpulkan dana ada dari bank ada dari masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Edi Simanjuntak di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).Viktor mengatakan awalnya kedua pelaku mendirikan dua perusahaan berbeda untuk menampung uang dari masyarakat dan bank sejak 1998 silam. Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut terjadi keluhan masyarakat maupun perusahaan yang merasa dirugikan terkait investasi uang yang ditanamkan ke dua perusahaan tersebut."Sementara ini laporan ada dari empat subjek. Kerugiannya kira-kira kurang lebih Rp 700 miliar dana yang dikumpulkan. Salah satu di antaranya dari bank M yaitu Rp 238 miliar. Dari bank A Rp 162 miliar. Dari salah satu pengusaha Jepang Rp 120 miliar. Ada dari salah satu pengusaha juga inisialnya IB, ini kurang lebih Rp 200 miliar dan masih ada yang lain yang masih di dalam penyelidikan untuk diungkap," imbuh Viktor.Viktor menambahkan, keduanya membangun perusahaan berinisial PT AAA dan PT ALK di Jakarta Selatan. Dengan berbendera investasi berupa uang jangka panjang kedua pelaku malah diduga memperkaya diri sendiri untuk kepentingan pribadi."Uang yang ditarik masyarakat ini kemudian dikirim ke beberapa rekening. Ke ratusan rekening itu ada untuk bayar utang ada untuk kepentingan pribadi ada untuk beli saham," ujar Viktor.Menurut Viktor, tak menutup kemungkinan kerugian yang ditemukan lebih dari Rp 700 miliar. Kedua pelaku dikenakan Pasal 378 dan Tindak Pidana Pencucian Uang."Sementara ini kita sudah lebih dari 32 rekening yang diblokir tapi masih ada rekening yang kita blokir kemudian," tandasnya.

Rekomendasi