Terobosan hukuman buat Ade dan Nurlatifah

KPK tetap yakin pidana tambahan pencabutan hak politik serta remisi Ade dan Nurlatifah dikabulkan hakim.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Terobosan hukuman buat Ade dan Nurlatifah
Ade Swara dan Nur Latifah. ©2015 Merdeka.com

Proses persidangan mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dan istrinya, Nurlatifah, hampir berakhir. Kemarin, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membacakan tuntutan buat keduanya.Ketua Tim JPU KPK, Yudi Kristiana menyatakan, menuntut Ade dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dia juga menuntut Ade dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Bila tidak dibayar maka dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.Sementara itu, tuntutan buat Nurlatifah hanya selisih satu tahun dari suaminya. Tuntutan pidana denda buat dia juga hanya terpaut Rp 100 juta lebih rendah, sama juga dengan hukuman subsider beda hanya sebulan.Jaksa menilai pasangan suami istri itu terbukti memeras Direktur Eksekutif PT Tatar Kertabumi (anak perusahaan Agung Podomoro) Aking Saputra melalui Rajen Dhiren, sebesar USD 424,349. Saat itu mereka sedang mengurus Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang buat membikin pusat perbelanjaan. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu. Ade dan Nurlatifah juga dianggap terbukti menerima pemberian dari beberapa pihak lain dan menyamarkannya dengan praktik pencucian uang. Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung.

Mendengarkan tuntutan dari jaksa, pasangan suami istri itu hanya tertunduk. Tetapi Nurlatifah yang duduk di samping suaminya tiba-tiba memekikkan takbir tak berapa saat pembacaan tuntutan. "Allahu Akbar!" Gara-gara kelakuan Nurlatifah itu ruang sidang sempat riuh. Bahkan hakim sampai meminta supaya pengunjung sidang agak tenang.Selain hukuman penjara, jaksa menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak-hak politik buat dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Tak sampai di situ, jaksa juga melakukan terobosan baru dengan meminta hakim menjatuhkan putusan dengan mencabut hak menerima remisi bagi keduanya."Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta dicabut haknya untuk mendapatkan remisi," kata Jaksa Yudi.

Menurut Yudi, penghapusan remisi merupakan upaya pemberatan bagi para koruptor. KPK, lanjut dia, saat ini terus berupaya memberikan hukuman setimpal bagi pelaku perampas uang negara, baik pelaku korupsi ataupun penerima suap dan gratifikasi. Apalagi menurut dia, Ade merupakan pejabat publik dengan sengaja menyalahkan kewenangannya. Hal ini merupakan langkah patut dipuji karena merupakan hal positif di tengah kisruhnya penegakan hukum di Indonesia.Menurut jaksa, hal memberatkan Ade dan Nurlatifah adalah perbuatan keduanya tidak sejalan dengan program pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Mereka juga juga dianggap menghambat program pemerintah dalam meningkatkan investasi nasional, bahkan pasutri itu tidak mengakui perbuatan apalagi menyesalinya. Sementara keadaan meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan enam orang anak, serta belum pernah terlibat kasus hukum.


Dalam berkas tuntutannya, tim jaksa menyatakan Ade Swara dan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu. Yakni pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHPidana.Jaksa juga menganggap mereka terbukti melakukan pencucian uang didakwakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHPidana.Usai pembacaan tuntutan, Ade menyatakan tidak menerimanya. Dia akan menggunakan haknya sebagai terdakwa buat mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan pekan depan."Saya beserta kuasa hukum akan melakukan pembelaan pekan depan," kata Ade.Meski pidana tambahan, selain menjatuhkan mengganti kerugian keuangan negara, dianggap terobosan, selama ini hal itu selalu ditentang hakim dalam putusannya. Alasannya macam-macam. Rata-rata hakim menyatakan hal itu berlebihan atau pada akhirnya bakal tersisih akibat aturan lain. Tidak heran beberapa pihak menganggap pidana tambahan seperti pencabutan hak politik dan kini ditambah tidak diberikan pengurangan masa tahanan tak bakal diloloskan hakim. Meski begitu, KPK tak patah arang."setiap tuntutan tentu didasari oleh keyakinan bahwa tuntutan itu akan dikabulkan hakim. Kami optimis mengingat bukti-bukti yang kami paparkan di persidangan," tulis Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, lewat pesan pendek kepada merdeka.com.

Rekomendasi