Terpidana kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bogor, Yohan Yap mengakui uang Rp 5 miliar untuk Rachmat Yasin merupakan pemberian Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.Hal itu terkuak saat Yohan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3). Dia menyebut uang diterimanya melalui Robin Zulkarnaen. "Robin bilang nih ada titipan dari bos (Cahyadi)," kata Yohan saat bersaksi di persidangan.Menanggapi pernyataan Yohan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menanyakan apa benar uang itu untuk Rachmat Yasin. Yohan pun tak mengelak dan mengamininya. "Iya (uang suap)," ujar dia.Pernyataan Yohan menguatkan dakwaan JPU KPK bahwa Cahyadi menyuap Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar. Diketahui suap itu diberikan agar Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor mengeluarkan izin alih fungsi hutan lindung di Bogor, Jawa Barat untuk PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).Perusahaan milik Cahyadi ini menginginkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 ha kepada Bupati Bogor. Namun, dari hasil kajian ditemukan bahwa sebagian tanah yang diinginkan Cahyadi terdapat izin usaha pertambangan (IUP) produksi PT Indocement Tunggal Prakarsa dan IUP eksplorasi PT Semindo Resources, sehingga yang direkomendasikan hanya 1.668,47 ha.
Terpidana akui suap Rp 5 miliar untuk Rachmat Yasin
Yohan menyebut uang diterimanya melalui Robin Zulkarnaen.
Rekomendasi