Ini keistimewaan paspor diplomatik, sampai diinginkan anggota DPR

DPR sedang melobi pemerintah agar setiap anggotanya diberi paspor diplomatik saat bertugas ke luar negeri.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Ini keistimewaan paspor diplomatik, sampai diinginkan anggota DPR
Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Ketua DPR Setya Novanto menyatakan sedang memperjuangkan agar semua anggota DPR bisa mendapatkan paspor diplomatik. Tujuannya untuk mendukung diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia. Tapi apa istimewanya paspor berwarna hitam itu?Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang ketiga DPR, Senin (23/3), Setya menyatakan pimpinan DPR sedang menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri terkait rencana penerbitan paspor diplomatik. Dia menilai DPR memiliki peran instrumental dalam berdiplomasi untuk kepentingan politik luar negeri Indonesia."Kami ingin menegaskan di sini bahwa diplomasi parlemen cenderung semakin penting dalam memajukan kepentingan nasional. Dalam beberapa hal, komunikasi politik anggota parlemen antarbangsa memiliki dampak positif dalam pengelolaan masalah hubungan internasional," ujar Setya.Keinginan ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya. "Jika diplomasi dilakukan secara bersama-sama maka diyakini tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri akan semakin mudah dan produktif," katanya.Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika diplomasi dilakukan secara bersama-sama maka hasil akhirnya akan dirasakan oleh rakyat berupa membaiknya hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat dalam bentuk peningkatan investasi dan kerja sama di berbagai bidang."Siapapun yang melakukan peran diplomasi haruslah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," katanya.Menurut Tantowi, permintaan ini tidaklah berlebihan, karena banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya. "Anggota DPR RI ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan, tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik," katanya.Apa sebenarnya paspor diplomatik? Dan kenapa anggota DPR butuh paspor jenis ini untuk menjalankan tugasnya?Berdasarkan PP 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 11/2013 tentang Keimigrasian, ada 3 jenis paspor Indonesia: Paspor diplomatik (warna hitam), paspor dinas (warna biru), dan paspor biasa (warna hijau).Di pasal 37 dijelaskan, paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.Siapa saja yang berhak mendapatkan paspor diplomatik?

Mereka yang berhak mendapatkan paspor diplomatik adalah: Presiden dan wapres, ketua dan wakil ketua lembaga negara, menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri, ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler, atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia.Kemudian, pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada istri atau suami presiden dan wapres, beserta anak-anaknya; istri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.Selanjutnya, istri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau kurir diplomatik.Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan presiden dan mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami.Berdasarkan Konvensi Wina 1961, pemilik paspor diplomatik mendapatkan kekebalan diplomatik yang tidak dapat diganggu gugat yang terdiri dari: Kekebalan terhadap diri pribadi, kekebalan yurisdiksional, kekebalan dari kewajiban menjadi saksi, kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman, kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).Kemudian, kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga, penanggalan kekebalan diplomatik, pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.

Rekomendasi