Cabuli anak rekan bisnis sampai hamil, Nugroho ditangkap polisi

Saat pacarnya hamil, Nugroho malah kabur ke Jakarta. Dia berhasil diringkus saat pulang ke Surabaya.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Cabuli anak rekan bisnis sampai hamil, Nugroho ditangkap polisi
Nugroho Edy Leksono alias Nugi tersangka pencabulan.. ©2015 Merdeka.com

Nugroho Edy Leksono alias Nugi (34 tahun), warga Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebabnya adalah dia terbukti mencabuli seorang remaja perempuan hingga hamil.

Nugi yang juga manajer perusahaan alih daya penyedia jasa pesuruh ditangkap polisi atas laporan orang tua MR (15 tahun). Remaja putri itu hamil dan melahirkan anak hasil hubungan terlarang dengan Nugi. MR masih berstatus pelajar kelas VII SMA di salah satu sekolah swasta di Surabaya. Padahal Nugi sudah menikah dan memiliki seorang anak.

"Tapi tersangka tetap mendekati korban yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA di salah satu sekolah swasta di Surabaya selatan," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly Mayasari, Kamis (19/3).

Supaya bisa memacari korban, Nugi melancarkan rayuan mautnya via pesan pendek dan terkadang menelepon langsung.

"Bahkan, korban dijanjikan perhiasan-perhiasan mewah jika mau diajak pacaran, termasuk dijadikan asisten di perusahaannya," ujar Imaculata.

Selanjutnya, pada Juni 2013, Nugi dan MR sepakat menjalin asmara terlarang itu. Tiga bulan kemudian, Nugi dan MR melakukan hubungan intim di luar nikah di salah satu hotel di kawasan Kendangsari, Surabaya.

Masih belum puas, Nugi kembali mengajak korban bersenggama di salah satu hotel di daerah Jemursari. Kemudian berlanjut di tempat kos tersangka di Jalan Siwalankerto, Surabaya. Saking seringnya berhubungan badan, tersangka sampai mengaku lupa sudah berapa kali menyetubuhi korban hingga hamil.

Pada Oktober 2014, korban melahirkan anak hasil hubungan gelap tersebut. Tetapi, Nugi malah kabur ke Jakarta dan baru berhasil ditangkap saat kembali pulang ke rumahnya di Sukodono, Sidoarjo.

"Saya tidak ingat berapa kali. Sudah lupa. Saya kenal sama korban dari orang tuanya. Ayahnya itu partner kerja saya sebagai cleaning service," kata Nugi.

Atas perbuatannya itu, Nugi dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi