Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakakAndianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman.Keempat pimpinan perusahaan di bidang travel ini, merupakan terdakwa perkara penipuan terhadap ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Mereka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp 3.264.688.521.100.Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua dalam putusannya, menolak eksepsi para terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya hakim untuk melanjutkan sidang menjawab, bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi berjumlah 46 orang."Ada 46 saksi Yang Mulia. 38 saksi dan 8 saksi ahli," kata JPU Nurhidayat dalam sidang beragendakan putusan sela di PN Bandung, Kamis (19/3).Dia menyebut, saksi yang dihadirkan itu antara lain berasal dari mitra yang menjadi korban, orang dalam Cipaganti, sales marketing KCKGP, notaris serta beberapa pejabat KCKGP."Selebihnya yang 8 lain yaitu saksi ahli. Untuk mitra yang akan jadi saksi jumlahnya 22 orang," terangnya.Majelis hakim kemudian mengingatkan JPU agar menyelesaikan pemeriksaan saksi yang berasal dari mitra usaha yang menjadi korban. Setelah mitra, pemeriksaan bisa dilanjutkan pada pemeriksaan pengurus koperasi dan saksi ahli.Hakim yang menyampaikan penolakan eksepsi terdakwa, langsung disambut riuh. Hakimsempat beberapa kali mengingatkan pengunjung sidang untuk tidak membuat kegaduhan.Keempat terdakwa dalam perkara ini terancam hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun. Mereka didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 46 (1) jo Pasal 46 (2) UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Untuk dakwaan kedua, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, para terdakwa yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru itu dijerat dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim tolak eksepsi bos Cipaganti, pengunjung sidang bersorak
Sidang lanjutan yang digelar di PN Bandung dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
Rekomendasi