Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman kepada pasangan suami-istri Romi Herton dan Masyito. Vonis atau putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhlis saat membacakan amar putusannya dalam sidang perkara suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.Kepada Romi yang merupakan Walikota Palembang non-aktif, Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menilai Romi telah terbukti menyuap Akil Mochtar pada sidang sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.Sementara untuk istri Romi, Masyito, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Masyito dinilai ikut terlibat dalam perkara itu. Romi dan istri terbukti menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar. Uang suap itu diberikan melalui Muhtar Ependy."Mengadili, menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhlis.Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga dapat mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.Sedangkan hal yang meringankan bagi Romi Herton dan Masyito adalah, keduanya bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya."Terdakwa satu (Romi Herton) selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang. Terdakwa dua (Masyito) sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian," kata Majelis Hakim.Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan sikap akan pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Terbukti suap Akil, Romi Herton divonis 6 tahun & denda Rp 200 juta
Sementara istrinya, Masyito divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi