Sakit hati diselingkuhi, AR sebar video porno mantan pacar di medsos

Pelaku sudah berpacaran dengan korban IR dan selama berpacaran tersebut sudah melakukan hubungan badan berkali-kali.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Sakit hati diselingkuhi, AR sebar video porno mantan pacar di medsos
Ilustrasi video porno dan pasangan mesum. ©2013 Merdeka.com/shutterstock

Jajaran Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membekuk AR (23), pembuat rekaman video porno yang disebar ke media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Kepala Polres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol di Lubuklinggau, mengatakan pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mengejar tersangka hingga Kabupaten Muara Enim."Memang benar polisi menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Kabupaten Murara Enim, Sumsel, Selasa (24/2) sekitar pukul 06.30 WIB setelah melarikan diri dari Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu," kata Dover dikutip dari Antara, Sabtu (28/2).Kejadian itu terungkap pada September 2014, ketika tersangka sengaja mengunggah video mesum dirinya dengan IR (17) yang masih duduk di bangku sekolah.Menurut pengakuan tersangka saat diinterogasi, video tersebut disebar ke media sosial karena jengkel dengan korban yang akan memutuskan hubungan mereka.Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.Setelah enam bulan buron, tersangka serta pemeran utama pada kasus penyebaran video Porno yang melibatkan salah satu siswi di SMK Kota Lubuklinggau pada September 2014 tersebut, saat ini sedang diproses secara hukum.Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Arif Mansyur mengatakan tersangka mengaku sengaja menyebar video porno ke jejaring sosial dan melakukan perekaman pengunduhan ke internet.Tersangka saat itu memang sudah berpacaran dengan korban IR dan selama berpacaran tersebut sudah melakukan hubungan badan berkali-kali di rumah kontrakannya di Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.Lantaran sakit hati kepada korban yang memiliki hubungan dengan lelaki lain, maka hasil rekaman adegan mereka itu disebar ke media sosial. Dia mengatakan, rekaman tersebut awalnya hanya koleksi pribadi namun setelah hubungan mereka retak, maka rekaman itu diunggah ke media sosial.

Rekomendasi