Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sumsel, AKP Arief Mansyur menegaskan, pihaknya menjerat Angga (23) dengan pasal berlapis atas kasus menyebar video mesum ke jejaring sosial. Pedagang batu akik itu terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
Menurut dia, ancaman tersebut sesuai dengan pasal yang dikenakan. Yakni Pasal 76 d junto 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, tersangka bisa dijerat Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 282 KUHP karena menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan asusila.
"Tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas 15 tahun," ungkap Arief, Kamis (26/2).
Untuk memberatkan tersangka, pihaknya masih mencari barang bukti video tersebut. Sebab, tersangka sudah menghapusnya setelah beberapa saat mengunggah di akun facebooknya.
"Kita akan minta bantuan ahli IT untuk kasus ini. Sementara tersangka kita tahan di Mapolres," tukasnya.