Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang siang tadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bonaran membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar agar dimenangkan sebagai bupati terpilih sesuai keputusan KPU Tapanuli Tengah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Elly Kusumastuti, jaksa menyebut Akil Mochtar menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan agar Bonaran menghubunginya.Pada komunikasi pertama, Akil kembali menelepon Bakhtiar untuk meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bonaran. Bonaran pun meminjam uang Rp 2miliar kepada Aswar Pasaribu, di mana tahap pertama ditransfer sebesar Rp 900 juta melalui rekening CV Ratu Samagat pada 17 Juni 2011.Transfer kedua dilakukan pada 20 Juni 2011 sebesar Rp 900 ke rekening yang sama. Selang dua hari kemudian, rapat permusyawaratan hakim dengan Akil sebagai Hakim Konstitusi menolak permohonan sekaligus menguatkan kemenangan Bonaran.Tak hanya memberikan bantahan, Bonaran juga menyerang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Dia mengklaim dirinya sebagai korban dari aksi balas dendam yang dilakukan BW dengan menetapkannya sebagai tersangka."Tidak ada relevansinya saya menyuap Akil Mochtar yang bukan hakim panel," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).Di hadapan wartawan, Bonaran tak banyak membeberkan soal dakwaan yang dituduhkan Jaksa terkait uang suap Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar. Dia pun menunjukkan risalah sidang permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah pada Juni 2011 di MK yang mengukuhkan kemenangannya sebagai bupati terpilih. Saat sidang berlangsung, BW merupakan salah satu kuasa hukum pemohon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara."Ada apa di permohonannya? Kita baca di sini. Calon pasangan 1 adalah Raja Bonaran Situmeang, menurut kami dapat didiskualifikasi," ucap Bonaran mengutip pernyataan BW sekaligus kuasa pemohon keberatan dalam risalah sidang MK.Ternyata, Mahkamah Konstitusi tak mampu mendiskualifikasi Bonaran dari pencalonan calon bupati Tapanuli Tengah. Atas pengalaman itu, dia menduga penetapan status tersangka oleh KPK merupakan aksi balas dendam BW yang merasa dikalahkan."Ternyata MK tidak mampu mendiskualifikasi saya, jadi untuk mendiskualifikasi Bonaran dari bupati harus mendiskualifikasi lewat KPK. Saya di tetapkan tersangka oleh BW sebagai arena balas dendam," keluhnya.Atas perbuatannya, Bonaran terjerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Didakwa suap Akil Rp 1,8 M, Bonaran malah serang Bambang Widjojanto
Bonaran menuding penetapannya sebagai tersangka merupakan balas dendam BW yang kalah di sidang MK.
Rekomendasi