Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain membantah tudingan Kabareskrim Komjen Budi Waseso jika 21 penyidiknya memiliki senjata api ilegal. Senjata api yang dimiliki para penyidik KPK merupakan senjata inventaris."Barang inventaris, tentu kalau dipakai tentu ada izin pemakaian senjatanya. Yang tidak dipakai memang ada, di simpan di gudang brangkas khusus untuk inventaris itu (senjata api)," kata Zulkarnain di kompleks gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (18/2).Dia pun menolak jika Bareskrim Polri menggeledah markas lembaga anti-rasuah untuk memastikan izin senjata api tersebut. Senjata api yang telah habis masa izinnya itu selama ini tidak dipakai dan disimpan di dalam brankas."Jangan dong, hal-hal itu menurut saya bisa diverifikasi saja bisa. Ngapain digeledah, inventaris negara kok," terang dia.Lebih jauh, KPK bersedia menunjukkan dokumen izin penggunaan senjata api tersebut tanpa melalui penggeledahan. Beberapa senjata api yang dimiliki penyidik KPK memang telah habis izin penggunaannya."Lihat saja mana yang pakai izin. Seingat saya, saya dapat informasi di situ ada izin sudah dimintakan tapi tidak diberikan sehingga itu disimpan di brangkas," pungkas dia.Sebelumnya diketahui, Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan memanggil 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Waseso, para penyidik itu diduga memiliki senjata api ilegal karena tak memperpanjang surat izin kepemilikan senjati api."Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
KPK sudah minta Polri perpanjang izin senpi penyidik tapi tak diberi
"Izin sudah dimintakan tapi tidak diberikan sehingga itu disimpan di brangkas," kata Zulkarnain.
Rekomendasi