Ngiler' sepatu dan pakaian mewah, tukang becak nyambi curanmor

Amrin pun sudah 7 kali melakukan pencurian motor.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Ngiler' sepatu dan pakaian mewah, tukang becak nyambi curanmor
Tukang becak curanmor. ©2015 Merdeka.com

Tujuh kali gasak motor, tukang becak di Surabaya, Jawa Timur, M Amrin (39), dibekuk anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Warga Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya ini, ditangkap bersama rekannya Nurdoyo di rumahnya masing-masing."Untuk tersangka satunya (Nurdoyo), karena ada LP (laporan polisi) di Waru, Sidoarjo, maka kita limpahkan ke Polsek Waru. Sedangkan untuk tersangka MA (Amrin) tetap kita tahan di sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar, Senin (16/2).Dijelaskan Aldy, modus kejahatan yang dilakukan dua tersangka ini, yaitu dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T.

"Motor hasil curian ini, kemudian dijual ke tersangka Mad di Madura. Tersangka Mad sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Aldy.Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, baru melakukannya dua kali. "Namun, dari hasil penelusuran kami, dilihat dari modus operandinya, semuanya sama, ada tujuh LP yang kami kantongi. Semua (TKP) di Surabaya. Kita akan lakukan pendalaman lagi soal ini," ucapnya.Kembali Aldy menceritakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, yaitu Harsoyo, warga Bulak Rukem, Semampir."Si pelapor ini melaporkan, kalau kendaraannya, motor Honda Nopol L 6599 QH yang diparkir di Jalan Tanjung Batu telah hilang dicuri orang. Kemudian, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menangkap dua tersangka. Satu tersangka kita serahkan ke Polsek Waru karena ada LP juga di sana," papar dia.Sementara tersangka mengaku, melakukan aksi pencurian memang berdua dengan Nurdoyo. Dia mengaku hanya bertugas sebagai pemantau, sedang Nurdoyo bertindak sebagai eksekutornya."Hasilnya dibagi dua. Motor dijual Rp 2 juta ke Madura. Saya dapat bagian Rp 1 juta, Nurdoyo juga Rp 1 juta," kata lelaki yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai pengayuh becak itu kepada penyidik.Dia juga mengaku, uang yang didapat dari hasil kejahatan itu, digunakannya untuk makan sehari-hari, beli sepatu merek R Power dan pakaian mewah di mal. "Saya baru dua kali nyuri motor dan ketangkap. Teman saya Nurdoyo dibawa ke (Polsek) Waru" dalihnya.Selanjutnya, atas kejahatan yang dilakukannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi