Bebas dari penjara, Hendra OB pilih santai di kampung

Hendra saat ini harap-harap cemas karena sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Aryo Putranto Saptohutomo
Bebas dari penjara, Hendra OB pilih santai di kampung
Hendra Saputra (kanan) saat menunggu sidang. Dia ditemani sang istri, Dewi Nur Affifah (kiri). ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus korupsi pengadaan papan reklame digital (videotron) pada Gedung SMESCO Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012, Hendra Saputra, saat ini sudah menghirup udara bebas. Sebelumnya dia selama hampir setahun mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur saat menjalani proses persidangan.

Menurut salah satu kuasa hukum Hendra, Fahmi Syakir, kliennya saat ini sudah bebas lantaran masa tahanannya sudah habis. Dia mengatakan Hendra lebih memilih tinggal di kampungnya di Bogor, Jawa Barat, bersama istri dan anaknya.

"Hendra sudah bebas. Sekarang dia di kampung saja sama anak istrinya," kata Fahmi saat dihubungi merdeka.com kemarin.

Fahmi melanjutkan, Hendra saat ini lebih banyak menghabiskan waktu di kampung. Dia mengatakan belum tahu lagi kegiatan Hendra yang mantan pesuruh dan sopir anak Syarif Hasan, Riefan Avrian. Dia menambahkan, sebelum bebas kliennya pernah ditawari kerja tapi malah ditolak.

"Waktu di Cipinang pernah ditawarin kerja sama orang. Tahanan juga. Disuruh nyopirin istrinya, karena repot kan bolak-balik ke rutan. Tapi dia enggak mau. Mungkin Hendra kapok kerja di kota malah dibohongin orang. Yah biar dia sibuk di kampung saja lah," ujar Fahmi.

Namun, Fahmi mengatakan sampai saat ini masih ada urusan Hendra yang menggantung. Yakni soal permohonan kasasi terhadap kliennya diajukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mengaku belum tahu bagaimana akhir proses hukum kliennya.

"Ya kasasi kita tunggu saja. Kita belum tahu keputusannya apa. Saya sih berharap bebas. Saya belum komunikasi sama Hendra lagi," sambung Fahmi.

Pada 27 Agustus 2014, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun terhadap Hendra. Hendra juga berstatus Direktur PT Imaji Media, perusahaan abal-abal didirikan buat mengikuti proyek videotron, sekaligus pesuruh PT Rifuel milik anak Syarief Hasan.

Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menyatakan, pria tidak tamat sekolah dasar itu terbukti merugikan keuangan negara pada lembaga dipimpin Menteri Syarief Hasan sebesar Rp 4,78 miliar. Hakim Ketua Nani juga mengganjar Hendra pidana denda sebesar Rp 50 juta. Bila tidak dibayar, maka Hendra mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim Nani menyatakan pertimbangan memberatkan Hendra adalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan Hendra adalah mengakui perbuatan secara polos dan belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan.

Menurut Hakim Ketua Nani, Hendra terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim Nani mengakui menjatuhkan putusan dengan menyimpangi aturan pasal 2 UU Tipikor. Sebab batas hukuman terendah pada pasal itu adalah empat tahun. Alasan dia memberi putusan itu lantaran Hendra terbukti diperalat Riefan.

Hakim Nani melanjutkan, Riefan menyadari terdakwa adalah pesuruh dan tidak lulus sekolah. Motivasi pendirian PT Imaji Media adalah mengikuti lelang pengadaan videotron di Kemenkop UKM RI.

"Majelis hakim menilai perbuatan Hendra dengan menandatangani akta perusahaan, meminjamkan KTP, datang ke Kemenkop UKM menandatangani perjanjian pekerjaan, membuka rekening di Bank BRI, dan memberi kuasa kepada Riefan dilakukan secara sadar dan cakap. Terdakwa melakukan hal itu karena takut kehilangan pekerjaan. Maka hendra sebagai subyek hukum seharusnya bisa memahami perbuatannya menimbulkan dampak hukum dan harus mempertanggungjawabkan," ujar Hakim Ketua Nani.

Hakim Ketua Nani juga menyatakan Hendra terbukti memperkaya orang lain dan korporasi. Yakni Riefan dan PT Rifuel. Pihak pengacara Hendra dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantas mengajukan banding atas putusan itu.

Namun pada 22 Oktober 2014, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Hendra Saputra. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI, Muhammad Hatta, mereka memutuskan menolak banding dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Merasa tidak puas, pada 21 November 2014 Kejaksaan Tinggi DKI memutuskan mengajukan kasasi atas kasus Hendra. Mereka menyatakan melakukan upaya hukum itu karena tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, mengelak ketika ditanya apakah upaya kasasi itu terkait dengan putusan menyimpang terpaksa diambil Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati pada pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, mengacu pada Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ada tiga alasan mengajukan kasasi atas sebuah perkara hukum.

"Oh enggak. Kan kasasi enggak masalah vonis saja. Itu kan aturannya ada di pasal 253 KUHAP. Di situ ada tiga syarat kasasi kan," ujar Waluyo.

Kubu Hendra pun meladeni kasasi diajukan Kejati DKI. Fahmi menyatakan tidak gentar dengan upaya hukum jaksa terhadap kliennya.

"Iya, jaksa tetap kasasi. Jadi Hendra juga ikut kasasi. Memori kasasinya didaftarkan 17 November 2014," tulis Fahmi melalui pesan singkat saat itu.

Rekomendasi