PPP kubu Romi sayangkan keputusan Bambang mundur dari KPK

Bambang sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya pada pimpinan KPK.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
PPP kubu Romi sayangkan keputusan Bambang mundur dari KPK
bambang widjojanto bagi-bagi takjil. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Anggota Komisi III Arsul Sani menyayangkan keputusan Bambang Widjojanto mundur sebagai Pimpinan KPK. Menurutnya, jika Bambang masih menjabat sebagai pimpinan KPK, ia yakin tim independen bentukan Presiden Joko Widodo bisa menyelesaikan kisruh yang terjadi antara KPK dan Polri. "Tim independen justru sedang bekerja. Kalau BW masih ada di dalam KPK, dia masih punya akses untuk berikan keterangan bantu tim tujuh/independen. Kalo undurkan diri, jadi nggak bisa bicara hal-hal yang rahasia kepada pihak luar," kata Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Namun, Wasekjen PPP itu berujar, selama belum ada keputusan Presiden untuk menetapkan pemberhentian Bambang, BS masih bisa dikatakan pimpinan KPK. Hal ini merujuk dari UU tentang KPK. "UU KPK pasal 32 ayat 2, kalau jadi tersangka pimpinan KPK diberhentikan sementara, tapi itu tidak otomatis. Di ayat 3 dikatakan pemberhentian sementara dengan keputusan presiden. Selama presiden belum ambil keputusan, dia masih komisioner," tuturnya.

Rekomendasi