20 Pengusaha Jakarta ajukan izin pendirian tv swasta di Jateng

"Sudah ada sekitar 20 pemohon, 90 persen pengusaha dari Jakarta", kata Asep.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
20 Pengusaha Jakarta ajukan izin pendirian tv swasta di Jateng
Ilustrasi tv flat. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Persaingan bisnis industri televisi swasta lokal di Jawa Tengah akan semakin kompetitif dengan adanya peluang izin televisi swasta baru.Peluang izin baru tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 31 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1017 tahun 2014.Sesuai dua peraturan tersebut, dari tujuh wilayah layanan di Jateng, penambahan kanal atau frekuensi untuk wilayah layanan Kota Semarang dan sekitarnya sejumlah lima kanal, wilayah layanan Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang tersedia dua kanal atau frekuensi.Kemudian untuk wilayah layanan Kota Tegal dan sekitarnya ada 5 kanal atau frekuensi, wilayah layanan Kabupaten Purwokerto dan sekitarnya 4 kanal atau frekuensi, wilayah layanan Kabupaten Purworejo 2 kanal atau frekuensi, wilayah layanan Kabupaten Blora dan Kabupaten Cepu 7 kanal atau frekuensi.Terkecuali untuk wilayah layanan Kota Magelang, Kota Salatiga dan Kabupaten Temanggung tidak dibuka peluang izin baru."Dibukanya peluang izin baru untuk televisi swasta analog tersebut sesuai ketentuan penyiaran di Indonesia yakni setiap sepuluh tahun dapat dibuka peluang izin baru," tegas Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro kepada merdeka.com Kamis (22/1) di Semarang, Jawa Tengah.Namun Asep menyayangkan sejak dibuka tanggal 9 Desember 2014 lalu, mayoritas pemohon berasal dari luar Jateng."Sudah ada sekitar 20 pemohon, 90 persen pengusaha dari Jakarta", terangnya.Sesuai peraturan, berkas proposal permohonan yang masuk ke KPID akan melalui berbagai tahapan mulai Verifikasi Administrasi (VA), Verifikasi Faktual (VF), Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), yang kemudian akan diberikan Rekomendasi Kelayakan (RK) sebagai bahan Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPID, KPI, dan Kemenkominfo."KPID menerapkan pelayanan yang berpedoman pada prinsip excellent service yang SMART (Sederhana, Mudah, Akurat, Ramah dan Tegas)," paparnya.Asep berharap, televisi baru yang akan hadir dapat mengakomodir kepentingan masyarakat di provinsi ini. Menurutnya, masyarakat Jateng berhak untuk mendapatkan layanan siaran yang mendidik, menghibur dan kental dengan nuansa kearifan lokal."Meskipun pemiliknya bukan orang Jateng namun program siaran mutlak harus bernuansa lokal," tegasnya.Program siaran televisi yang ada selama ini belum mengakomodir kepentingan publik Jateng dijadikan bahan evaluasi oleh KPID. Untuk itu menurut Asep, KPID akan memperketat seleksi izin agar televisi yang mendapatkan izin benar-benar memiliki komitmen untuk pengembangan potensi dan sumber daya lokal.Peluang izin yang akan ditutup tanggal 23 Februari mendatang tersebut masih membuka kesempatan bagi pengusaha lokal. Asep berharap pengusaha lokal ikut meramaikan persaingan bisnis televisi agar tidak dimonopoli oleh pengusaha dari Jakarta seperti yang terjadi selama ini."Semangat Undang-undang penyiaran adalah demokratisasi dan desentralisasi, idealnya kepemilikan dan konten harus dari lokal agar terjadi keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran," pungkasnya.

Rekomendasi