Pria pengangguran mesum di sawah 5 kali sampai pacar hamil

Polisi mengamankan celana dalam warna cokelat bermotif garis-garis, serta sebuah BH warna putih.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Pria pengangguran mesum di sawah 5 kali sampai pacar hamil
Ilustrasi Pasangan Seks. ©2014 Merdeka.com

Umumnya orang pacaran tentu hanya sekadar saling mempelajari pribadi satu sama lain, sebelum mereka cocok untuk melanjutkan ke pelaminan. Namun tidak demikian bagi pria berinisial MSA (22) warga Kota Malang, yang meminta berlebih dari pacarnya, MLT (16) rekan satu kampungnya.MSA sudah berpacaran dengan MLT sejak Maret 2012. Selama sekitar hampir setahun, dia memang bisa menahan hasratnya dengan hanya berpacaran secara wajar.Namun entah sejak kapan, dia mulai merayu MLT agar memberikan satu-satunya kehormatan yang dimiliki untuk dirinya. Beberapa kali rayuan itu dilancarkan, termasuk janji akan segera menikahi jika terjadi sesuatu di kemudian hari.Puncaknya pria warga Perumahan Citra Pesona Buring Raya, Wonokoyo, Kedungkandang itu berhasil merayu MLT, dengan sedikit paksaan. MSA berhasil merengut kehormatan MLT di tengah persawahan dekat sungai Amprong, Lesanpuro, Kedungkandang pada 24 Juni 2013. Saat itu menjadi awal, mereka berhubungan badan, layaknya suami dan istri.Seiring waktu, mereka semakin ketagihan dan mengaku sebanyak 5 kali melakukan hubungan serupa. Setelah di pingir sungai, mereka memilih di Warnet di Jalan Danau Toba, Sawojajar sekitar Agustus 2013. Kejadian pun terulang 2 kali pada September 2014 di tempat yang sama.Terakhir mereka melakukan pada 24 Juni 2014 dengan meminjam rumah salah seorang teman satu kampungnya. Mereka seolah tidak sadar dampak dari perbuatan tersebut.Mereka akhirnya tidak lagi bisa sembunyi, karena perut MLT terus membesar. Orangtua MLT pun tahu kalau anaknya sedang mengandung, dan selayaknya mendapat pertanggungjawaban dari sang pria yang tidak diketahui pekerjaannya.Namun MSA justru dengan ringan mengatakan sudah memiliki istri dan menolak bertanggung jawab. Setelah dirundingkan dan sudah tidak bisa lagi untuk ditemukan jalan keluar, maka keluarga MLT mendatangi Polresta Kota Malang untuk melaporkan perbuatan MSA pada 15 Januari 2015 lalu.MSA dianggap melakukan perbuatan pencabulan kepada anak di bawah umur, karena MLT masih berstatus sebagai pelajar yang usianya baru 16 tahun."Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun," kata AKP Nunung Anggraeni, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Sabtu (17/1).Sebagai barang bukti yakni satu potong pakaian lengan panjang warna merah motif garis-garis, celana jeans warna hitam, celana dalam warna cokelat bermotif garis-garis, serta sebuah BH warna putih.

Rekomendasi