Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (7/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan kegiatan penyidikan tersebut dilakukan oleh tim di Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," kata Anang dikutip Kamis (8/10/2026).
Dua saksi yang dimintai keterangan berinisial BS dari Kementerian Kehutanan serta V yang merupakan bagian keuangan PT PSMI. Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan berlangsung profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Advertisement
Kejagung Ambil Alih Penanganan
Kejagung sebelumnya telah mengambil alih perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menyebut perkara itu diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga membuka lahan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu pada area yang beririsan dengan lahan milik PT Inhutani.
"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.
Saiful menyampaikan bahwa pembukaan lahan tersebut menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta pengumpulan alat bukti. Penelusuran juga dilakukan terhadap bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.