Keputusan Presiden Joko Widodo mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri menuai kritik. Kalemdikpol itu dinilai memiliki rekam jejak kurang mulus karena tersangkut rekening gendut.Langkah Jokowi tidak melibatkan PPATK dan KPK juga mengundang tanda tanya. Padahal langkah ini dipakai saat Jokowi menyeleksi para calon menteri."Ketika Jokowi dan Tedjo tdk libatkan KPK dan PPATK, ini bukti mrk sadar kandidat yg diusung bermasalah & tdk akan lolos," kicau Donal Fariz melalui akun twitternya, Senin (12/1).Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai kasus rekening jumbo Budi Gunawan belum selesai. Polri dianggap tidak transparan dalam mengusut kasus tersebut."Keliru kalau menyebut kss Rekenig Gendut sudah usai. Hingga saat ini Polri belum membuka kpd publik ihwal mshlh ini. Siapa sj Jenderal tsb," katanya.ICW sempat mengajukan sidang ajudikasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP mengabulkan permohonan ICW yang meminta Polri membuka informasi soal rekening gendut."Padahal Komisi Informasi memenangkan ICW dalam gugatan thd Polri. Informasi rekening gendut hrs dibuka. Tp mereka emoh melaksanakannya," kata Donal.Sebelumnya, mantan Kepala PPATK, Yunus Husein mengungkapkan Budi pernah masuk dalam bursa calon menteri Jokowi, namun gagal masuk karena mendapat penilaian buruk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Calon Kapolri sekarang, pernah diusulkan menjadi menteri, tetapi pada waktu pengecekan info di PPATK dan KPK, yang bersangkutan mendapat rapor merah/tidak lulus," tulis Yunus melalui akun twitternya.Yunus tidak menjelaskan lebih lanjut dari mana informasi rahasia itu dia dapatkan. Sebab, pada saat Presiden Jokowi menyetor calon nama menteri ke PPATK, dia sudah tidak bertugas di lembaga tersebut. Namun, pada 2010, PPATK di bawah kepemimpinan Yunus Husein memang pernah menganalisis rekening gendut sejumlah perwira petinggi Polri."Mengapa Presiden masih mencalonkan yang bersangkutan sebagai calon Kapolri? Bukankah hal ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat pada Presiden/Pemerintah dan Polri," lanjut Yunus.Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pemilihan calon Kapolri merupakan hak dan kewenangan Presiden Joko Widodo sepenuhnya. Termasuk dalam pemilihan Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri dengan tidak melibatkan KPK dan PPATK.Apalagi, kata Andi, di dalam undang-undang tidak ada keharusan Presiden yang memilih calon Kapolri melibatkan KPK dan PPATK."Tidak ada keharusan di UU bagi presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya melibatkan (KPK, PPATK), bisa dapat tapi tidak ada keharusan," ujar Andi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/1).
Jokowi tak libatkan PPATK karena sadar calon Kapolri bermasalah
Budi disebut sempat masuk bursa calon menteri Jokowi, namun gagal masuk karena mendapat penilaian buruk dari PPATK.
Advertisement
Rekomendasi