Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama tim audit investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan seluruh proses audit penanganan kematian Winda Lorenza Gowasa telah selesai. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut penanganan perkara dinilai solid dari sisi administrasi dan substansi, dengan tetap membuka ruang jika kelak muncul alat bukti baru.
Winda, yang merupakan mantan istri Brigadir Iman Harefa, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah orang tua I di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026).
Anam menjelaskan audit memeriksa dua aspek utama. Dari sudut administrasi, tim menilai alur penanganan perkara telah mengikuti standar dan sesuai kronologi di lapangan. Di sisi lain, substansi perkara ditelaah melalui kesesuaian keterangan saksi dan pihak terkait dengan rekam jejak komunikasi serta bukti digital.
“Dalam konteks administrasi, terkait alur peristiwa beserta berbagai administrasinya, saya kira telah dilakukan dengan cukup baik, sepanjang yang kami temukan dalam proses audit ini,” kata Anam di Medan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Anam, penelusuran audit juga mencakup komunikasi krusial menjelang peristiwa meninggalnya Winda. Konstruksi peristiwa yang diperiksa disebut selaras dengan hasil pemeriksaan medis dan autopsi.
“Dengan demikian, konstruksi peristiwa secara faktual juga memiliki alur yang logis dan kuat,” tambahnya.
Anam menuturkan, hingga tahap audit komprehensif ini, langkah-langkah kepolisian memiliki dasar administrasi dan substansi yang kokoh. Namun proses tetap terbuka jika kemudian hari terdapat temuan bukti baru.
“Sepanjang yang kami lihat saat ini, kecuali kemudian ditemukan alat bukti lain, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik secara administratif maupun secara substansi, termasuk logika peristiwanya, sudah cukup solid,” tutup Anam.
Sementara itu, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi menjelaskan audit investigasi dibentuk atas perintah Kapolda Sumut melalui Surat Perintah tertanggal 7 Agustus 2026. Pelaksanaan audit melibatkan unsur internal dan eksternal sebagai bentuk komitmen transparansi, antara lain Wasidik Polda Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kemenham Sumatera Utara, LBH Medan, hingga media.
“Alhamdulillah, pelaksanaan audit investigasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim internal dan eksternal sudah selesai,” ujar Nanang.
Ia menambahkan cakupan pemeriksaan bersifat luas dan komprehensif. Tim menelaah penanganan di Satreskrim Polrestabes Medan, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, bukti digital, dokumen scientific crime investigation, serta unsur Propam, Ditres Siber, Unit PPA. Pemeriksaan juga menyertakan pihak keluarga korban, keluarga terkait, dan psikolog pendamping untuk memastikan objektivitas.
Sebelumnya diberitakan, Winda ditemukan meninggal dunia di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga bunuh diri menggunakan senjata api. Senjata yang diduga digunakan disebut milik mantan suami korban, Imansyah Putra Harefa.
Polisi menyatakan hasil autopsi tidak menemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul atau tajam, dan diklaim ada residu tembakan pada jari tangan, tubuh, serta pakaian korban. Namun pihak keluarga menolak mempercayai dugaan bunuh diri.
"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki," ungkap Paul Junisu Jethro Tambunan kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Dengan temuan tersebut, keluarga meminta penyidik Polda Sumatera Utara tidak terburu-buru menyimpulkan peristiwa ini sebagai bunuh diri murni.