Dugaan Pungli Warga Binaan Lapas Cibinong, Ditjenpas: Akan Kami Dalami

Ditjenpas Jabar menelusuri dugaan pungli Rp150 ribu per pekan di Lapas Cibinong usai sidak Ombudsman. Tim bekerja sejak Rabu malam.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Dugaan Pungli Warga Binaan Lapas Cibinong, Ditjenpas: Akan Kami Dalami
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan Rp 150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut baru diterima pihaknya setelah disampaikan Ombudsman RI.

"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apapun masukan, apapun temuan, tetap akan kami tindaklanjuti dan kita dalami," kata Yudi.

Pendalaman dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti berbagai temuan dalam sidak tersebut.

Yudi mengatakan tim telah bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kondisi dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Tak hanya dugaan pungutan, tim juga mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman. Di antaranya keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen hingga dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.

Yudi menegaskan seluruh temuan tersebut harus diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan dan menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.

Diungkap Ombudsman

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap dugaan pungutan tersebut berdasarkan informasi dari seorang pengunjung Lapas Cibinong.

Syafrida mengatakan pengunjung itu mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.

"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp 150.000," kata Syafrida.

Syafrida menegaskan pelayanan kunjungan dan fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.

Selain dugaan pungutan, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas. Bangunan tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga.

Rekomendasi