Majelis hakim yang memimpin sidang kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, dengan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo mempertanyakan perkembangan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Anggota Majelis Hakim Sinung Hermawan, Ketua Panitia Lelang proyek simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan mestinya juga dijerat mengingat perannya cukup penting dalam perkara ini.Permintaan itu diungkapkan Hakim Sinung dalam sidang lanjutan Didik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1). Awalnya Hakim Sinung mempertanyakan apakah sebenarnya Didik tahu sejak awal sudah ada kongkalikong dalam proses lelang simulator, dan mengarahkan pemenang kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto (terpidana kasus simulator SIM)."Terdakwa tahu sejak awal pemenang lelangnya diarahkan?" Tanya Hakim Sinung."Kalau dilaporkan tidak. Tapi pasti tahu," jawab Teddy.Hakim Sinung lantas menyatakan mestinya Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pengadaan, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Dia menganggap Teddy sebagai Ketua Panitia Lelang juga terlibat dalam permainan itu."Ini sudah diproses belum saudara penuntut umum? Ini harus diproses. Karena dia ketua panitia lelang dan berperan juga," ujar Hakim Sinung.Teddy hanya menjawab singkat pernyataan Hakim Sinung. "Siap!" Ucap Teddy.
Hakim pertanyakan AKBP Teddy belum jadi tersangka simulator SIM
"Ini harus diproses. Karena dia ketua panitia lelang dan berperan juga," ujar Hakim Sinung.
Rekomendasi