Adik Nazaruddin diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang

Saksi lain yang diperiksa juga dalam kasus pencucian uang Nazaruddin yakni Ratna Sri Dwi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Adik Nazaruddin diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang
M Nasir. Merdeka.com/Imam Buhori

Proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek dari PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Muhammad Nazaruddin kembali dilanjutkan. Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, salah satunya merupakan adik Nazaruddin, Muhammad Nasir."Betul diperiksa sebagai saksi tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Selasa (30/12).Saksi lainnya turut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi adalah seorang perempuan bernama Ratna Sri Dwi. Tidak diketahui apa latar belakang dan pekerjaan wanita itu.Nazaruddin diketahui memiliki dua adik, yakni Muhammad Nasir dan Muhammad Hasyim. Ketiganya menjalankan bisnis mereka melalui beberapa perusahaan bernaung di bawah Grup Permai. Mereka menjadi tangan kanan Nazaruddin buat melobi pejabat pemerintah dalam urusan proyek.Perseroan itu kebanyakan menggarap proyek-proyek pemerintah sebagai kontraktor umum, atau penyedia barang dan jasa. Praktik culas ketiganya dalam memainkan proyek pemerintah pun dijalankan dari perseroan dulunya berkantor di Jalan K.H. Abdullah Syafi'i, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya mereka menjalankan usahanya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar skandal suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Kasus itu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris, dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Nazaruddin sempat kabur ke luar negeri tapi langkahnya terhenti saat ditangkap oleh Polisi Internasional (Interpol) di Cartagena, Kolombia.Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek P3SON Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.Karena sahamnya terus anjlok akibat pemberitaan miring dan terseret perkara hukum, PT DGI pun memilih mengganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit pelicin kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.Amis rasuah itu pun tercium saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharam usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal

6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi