Jelang Natal, Mendagri akui sulit cari solusi kasus GKI Yasmin

"Belum ketemu solusinya, ini masalah masyarakat bukan masalah polisi ataupun pemdanya," kata Tjahjo Kumolo.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Jelang Natal, Mendagri akui sulit cari solusi kasus GKI Yasmin
GKI Yasmin. ©2012 Merdeka.com

Kasus GKI Yasmin menjadi salah satu sorotan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jelang perayaan Natal pada 25 Desember nanti. Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan tim ke pemerintahan Kota Bogor untuk membahas persoalan ini."Mereka sudah menemui kami dan kami sudah mengirim tim kepada Pemda Bogor, sudah kontak kepolisian juga," kata Tjahjo usai apel operasi lilin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12).Tjahjo menginginkan tak ada konflik dalam perayaan Natal yang ingin dilakukan oleh jemaat GKI Yasmin di Jalan Abdulan bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor ini."Yang penting ibadah itu bisa nyaman dan antisipasi dini, jangan sampai menimbulkan konflik. Kalau masyarakat tidak mau menerima yang dipaksakan, kita ingin suasana aman," jelasnya.Namun, menurut Tjahjo, pihaknya belum menemukan solusi atas penyegelan dan penutupan rumah ibadah GKI Yasmin oleh Pemerintah Kota Bogor itu."Belum ketemu solusinya, ini masalah masyarakat bukan masalah polisi ataupun pemdanya," terangnya.Dia menambakan, Jemaat GKI Yasmin sudah disarankan untuk melakukan ibadah Natal di Gereja lain di Bogor. Namun para jemaat menolaknya."Sudah disarankan untuk gereja lain tetapi tidak mau. Kan masing-masing daerah punya aturan perda izin masyarakat. Soal ibadah dimana saja kan bisa," terang Politikus PDIP ini.Seperti diketahui, selama lebih lima tahun terakhir jemaat GKI Yasmin terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum atas penyegelan dan penutupan rumah ibadah mereka oleh Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor menyegel gereja tersebut karena menilai bahwa keberadaan GKI Yasmin yang berlokasi di Perumahan Taman Yasmin menimbulkan keresahan masyarakat.Pemkot Bogor juga menyebut pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Rekomendasi