Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutuskan menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Waryono Karno. Menurut KPK, penahanan Waryono demi kepentingan penyidikan.Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (18/12). Memang hari ini Waryono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kementerian ESDM dalam kegiatan sosialisasi sepeda sehat, kampanye hemat energi, dan perawatan gedung kantor Kementerian ESDM serta kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM."Iya betul. Rencananya di Guntur," tulis Priharsa.Menurut Priharsa, masa penahanan pertama oleh penyidik dilaksanakan selama 20 hari. Setelah itu penyidik masih bisa memperpanjang hanya sampai 70 hari. Bila masa penahanan habis dan Waryono dan berkas perkara Waryono belum dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka dia mesti dibebaskan demi hukum. Meski demikian, hal itu belum pernah terjadi.KPK menyangkakan Waryono terlibat dalam dua perkara. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.Surat Perintah Penyidikan itu diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam berkas perkara dan amar putusan Rudi Rubiandini disebutkan mantan Kepala SKK Migas itu pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Waryono. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.Selanjutnya, KPK menjerat mantan Waryono dalam kasus korupsi penggunaan anggaran Kementerian ESDM dalam kegiatan sosialisasi sepeda sehat, kampanye hemat energi, dan perawatan gedung kantor Kementerian ESDM.Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.Di kasus kedua ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus Waryono. Baik dari pegawai Kementerian ESDM maupun pihak swasta.
KPK akhirnya tahan eks Sekjen ESDM
KPK menyangkakan Waryono terlibat dalam dua perkara korupsi.
Advertisement
Rekomendasi