Nama Olly dan Choel kembali masuk dalam dakwaan Hambalang

Nama keduanya tercantum di dalam berkas dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Aryo Putranto Saptohutomo
Nama Olly dan Choel kembali masuk dalam dakwaan Hambalang
Olly Dondokambey diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Nama Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dan adik bungsu mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, kembali muncul dalam berkas dakwaan kasus korupsi proyek P3SON Hambalang. Kali ini, nama keduanya tercantum di dalam berkas dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.Dalam berkas dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, Choel adalah perantara penerima uang buat kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng, sebesar USD 550 ribu atau setara Rp 5 miliar. Duit itu diambil dari pemberian Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 10 miliar supaya mendapatkan proyek itu. Duit itu diantar oleh Staf Khusus Menpora Muhammad Fakhrudin, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Biro Keuangan-Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, ke rumah Choel di Menteng, Jakarta Pusat."Dalam perkembangannya, Muhammad Nazaruddin juga menginginkan proyek P3SON Hambalang, bahkan telah mengeluarkan uang Rp 10 miliar," kata Jaksa Fitroh saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).Sementara itu, Jaksa Fitroh menyatakan Olly adalah salah satu pihak penerima komisi proyek Hambalang. Saat itu, dia menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan menyetujui lonjakan anggaran proyek sampai Rp 2,5 triliun."Olly Dondokambey (Anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Jaksa Fitroh.Bukan kali ini saja nama keduanya muncul dalam berkas dakwaan proyek Hambalang. Olly dan Choel juga tercantum dalam amar putusan tiga terdakwa kasus Hambalang. Yakni Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Biro Keuangan-Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor. Berarti, nama keduanya sudah muncul dalam empat dakwaan dan tiga amar putusan.Perkara terdakwa Hambalang sudah diputus adalah Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus. Vonis pengadilan terhadap dua nama terakhir sudah berkekuatan hukum tetap. Deddy dan Teuku Bagus saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Rekomendasi