Merasa tak ada kejelasan dari Pengadilan Negeri (PN) dan dari pihak bank, Forum Nasabah Bank Century Cabang Solo akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan lantaran PN Solo tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi terhadap Bank Mutiara (Century).Koordinator Nasabah Bank Century, Sutrisno kepada wartawan menyayangkan sikap PN Solo yang lambat melaksanakan eksekusi terhadap Bank Mutiara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, kata dia, hingga saat ini PN Solo belum melakukan teguran (aanmaning) kepada Bank Mutiara."Dalam waktu dekat, kami akan kirim surat ke Jokowi. Kami minta presiden untuk memerintahkan Bank Mutiara melaksanakan Putusan MA No. 2838 K/ PDT/ 2011 tertanggal 19 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sadar dan sukarela," ujar Sutrisno, Selasa (16/12).Sutrisno mengatakan, upaya tersebut terpaksa dilakukan lantaran Bank Mutiara tidak mau taat hukum. Ia juga menilai Bank Mutiara juga terkesan kebal hukum dengan tidak menaati putusan yang telah melalui ke-empat tingkat pengadilan. Bahkan Sutrisno menuduh Bank Mutiara melecehkan institusi hukum yang ada di Indonesia."Bank Mutiara memang tidak ingin mentaati putusan MA dengan mengembalikan uang 27 orang nasabah sejumlah Rp 35,5 miliar dan membayar ganti rugi senilai Rp 5,7 miliar," tandasnya.
Nasib tak jelas, nasabah Century Solo kirimi surat Jokowi
Langkah ini diambil karena PN Solo tak kunjung melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi Bank Mutiara.
Advertisement
Rekomendasi