Anak Budi Mulya sebut vonis Pengadilan Tinggi DKI biadab

Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Budi Mulya dan malah menambah hukuman dari 10 menjadi 12 tahun bui.

Aryo Putranto Saptohutomo
Anak Budi Mulya sebut vonis Pengadilan Tinggi DKI biadab
Nadya mulya jenguk ayah di KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Nadya Mulya, salah satu anak dari terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, geram atas ditolaknya banding sang ayah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah menambah lama hukuman Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.Dia ngotot ayahnya tidak bersalah dan hanya menjadi korban permainan. Nadya mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Pengadilan Tinggi itu."Bapak saya tidak bersalah, banyak yang mengatakan Budi Mulya dikorbankan. Jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab," kata Nadya kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, saat hendak meminta izin buat menjenguk ayahnya di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Senin (15/12).Nadya meminta masyarakat jeli buat menguak lebih dalam kasus Century. Dia merasa ayahnya yang hanya menjabat Deputi Gubernur Bidang Moneter hanya menanggung sendirian kesalahan kebijakan bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun."Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih jeli, ayo kita buka juga kasus Century ini. Kalau mau dicari penumpang gelapnya, ayo kita cari penumpang gelapnya. Jangan hanya terima apa yang mereka lihat di headline, tapi untuk lebih kritis, siapa sih di balik ini semua," ujar Nadya.Pada 3 Desember lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak memori banding diajukan oleh Budi Mulya dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menjatuhkan putusan yakni menambah lama masa hukuman penjara buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun.Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat Senin (8/12)."Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun)," tulis Hatta.Sementara menurut Hatta, ihwal pidana denda dan lainnya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Hatta mengatakan ada beberapa alasan tambahan dicantumkan majelis hakim PT DKI terkait penolakan banding Budi Mulya. Menurut dia, Hakim Ketua Widodo merasa perbuatan ayah pesohor Nadya Mulya itu selain merugikan keuangan negara dianggap telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Rekomendasi