Pimpinan Redaksi (pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, akhirnya angkat bicara soal penetapan status tersangka dari pihak Polda Metro Jaya. Meidyatama hari ini ditetapkan tersangka atas tuduhan penistaan agama.Berdasarkan siaran pers yang diterima oleh merdeka.com, Meidyatama mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.Dirinya mengaku bahwa semua tuduhan yang dikenakan kepadanya itu tidak benar, karena ia merasa sudah melakukan pemberitaan dengan mematuhi sejumlah kaidah-kaidah jurnalistik."Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Kami merasa sangat terkejut, karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami," kata Meidyatama melalui siaran persnya, Kamis (11/12) malam.Meidyatama mengaku keterangan dewan pers yang sempat diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro, sudah memberikan keterangan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak The Jakarta Post hanya terkait masalah kode etik jurnalistik.Dirinya menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro terkait tindak pidana yang dikenakan kepadanya berupa kasus penistaan agama dengan pemberitaannya tersebut."Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah. Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik, dan tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama.Meidyatama berpendapat bahwa hal ini seharusnya menjadi ranah dewan pers, dalam upaya menjelaskan maksud pemberitaan yang sama sekali tidak bermaksud menistakan aliran agama manapun itu.Namun dirinya menjelaskan bahwa ia dan pihak The Jakarta Post akan mematuhi prosedur yang ada, dan mengikuti semua proses serta ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelesaian masalah tersebut."Hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers. Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.Diketahui, The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 lalu memuat gambar kartun yang mencantumkan tulisan Arab "La ilaha illallah" yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.Gambar kartun yang sebenarnya sudah beredar di media-media timur tengah itu, digunakan oleh pihak The Jakarta Post sebagai gambar pelengkap dari pemberitaan yang mengkritik organisasi teroris bernama ISIS.Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP, yang berbunyi 'Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun'.
Jadi tersangka, Pemred Jakarta Post sangkal tuduhan penistaan
Namun Meidyatama mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Rekomendasi