Mahfud MD akui diminta Bonaran jadi saksi meringankan

"Saya katakan Bonaran kirim surat kepada saya untuk jadi saksi meringankan," kata Mahfud.

Aryo Putranto Saptohutomo
Mahfud MD akui diminta Bonaran jadi saksi meringankan
Mahfud MD . ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengakui dia sempat diminta oleh Bupati non-aktif Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, supaya mau menjadi saksi meringankannya. Tetapi usai mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahfud berkelit cuma memberikan secuil informasi dan tidak memberikan keterangan sebagai saksi meringankan.Mahfud mengatakan hal itu kepada awak media selepas mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12). Menurut dia, dalam pertemuan dengan penyidik dia berbincang tentang banyak hal."Dalam banyak hal. Jadi Bonaran minta saya jadi saksi meringankan. Saya bukan hanya bicara Bonaran. Saya katakan Bonaran kirim surat kepada saya untuk jadi saksi meringankan," kata Mahfud.Namun, Mahfud malah menampik menjadi saksi meringankan Bonaran. Menurut dia, hanya penyidik bisa menentukan nilai informasi dia berikan di dalam."Saya tidak jadi saksi meringankan. Saya memberi informasi. Saya tidak menjadi saksi meringankan atau memberatkan. Saya beri fakta saja. Kalau mau beratkan, beratkan, ringankan, ringankan," ujar Mahfud.Menurut Mahfud, di depan penyidik dia menjelaskan komposisi majelis hakim menangani kasus sengketa pilkada Tapteng. Dia menyatakan, Akil Mochtar sama sekali tidak menangani kasus itu."Apa majelis hakimnya Akil apa bukan? Bukan saya bilang. Majelis hakimnya Pak Sodikin, Pak Haryono, dan Pak Fadil. Saya tidak tahu kok ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja," sambung Mahfud.Mahfud mengatakan sama sekali tidak pernah tahu apakah Akil pernah bertemu dengan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, di kantor lembaga Akbar Institute. "Tidak tahu. Kalau tahu saya laporkan sejak dulu," ucap Mahfud.

Rekomendasi