Ketahuan judi, 7 pria Aceh dihukum cambuk di depan umum

Eksekusi hukuman cambuk ini dilangsungkan di halaman Masjid Al Munawarah, Aceh.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Ketahuan judi, 7 pria Aceh dihukum cambuk di depan umum
Algojo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar saat mengeksekusi satu dari tujuh pelaku judi di halaman Masjid Al Munawarah, Jantho, Aceh, Jumat (5/12). Sebanyak 7 pelaku judi mendapatkan hukuman cambuk antara 6 sampai dengan 9 kali karena terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. ©2014 merdeka.com/afif
Rekomendasi