Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno angkat bicara soal anggota TNI AL Koptu Darmono, salah satu pihak yang ikut ditangkap KPK dalam operasi sejak Senin siang hingga Selasa malam. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Marsetio, saat ditangkap KPK, Koptu Darmono tengah mengawal seseorang untuk mengantarkan uang."Saya mendengar dari Kasal, ada anggota TNI AL berpangkat kopral, diminta tolong untuk mengantar sesuatu kepada si ini, kemudian ditangkap. Masih diselidiki apakah dia bagian dari situ atau bukan, atau hanya dimintai tolong uangnya agar aman, dikawal oleh tentara," kata Tedjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12).Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Kasal. Dia menegaskan jika terbukti ada pelanggaran, Koptu Darmono pasti diberi sanksi."Pasti diperiksa internal, sekecil apapun pelanggaran, kita usut," katanya.Ditanya apakah Koptu Darmono memiliki surat izin untuk mengawal?, Tedjo tak menjawabnya secara gamblang."Mungkin gini, ada yang minta tolong untuk dikawal uang ini. Mungkin ada kesepakatan, pribadi, karena kenal, karena ini tentara dia jadi merasa aman, ini kan suap menyuap jadi bermasalah, kalau nggak ada suap menyuap mungkin nggak masalah, makanya sudah diikuti KPK. Yang ketangkap kebetulan tentara. Saya belum tahu apa dia bagian dari situ atau bukan, nanti diberitahukan," katanya.
Saat ditangkap KPK, Koptu Darmono tengah mengawal uang suap
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengaku sudah mendapat laporan dari Kasal Laksamana TNI Marsetio.
Rekomendasi