Pollycarpus bebas bersyarat, ini penjelasan Kemenkum HAM Jabar

Kemenkumham HAM Jabar menyebut bahwa masa bebas bersyaratnya mantan pilot Garuda Indonesia itu sudah sesuai aturan.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pollycarpus bebas bersyarat, ini penjelasan Kemenkum HAM Jabar
Pollycarpus Priyanto. ©AFP PHOTO

Bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir memang banyak mengundang kecewa. Namun Kemenkumham HAM Jabar menyebut bahwa masa bebas bersyaratnya mantan pilot Garuda Indonesia itu sudah sesuai aturan berlaku.Polly sudah menjalani masa hukuman 8 tahun dari 14 tahun total hukuman yang dikenakan. Dalam aturannya setelah melewati 2/3 tahanan, seseorang boleh mengajukan Pembebasan Bersyarat dengan ketentuan berlaku."Kami sampaikan bahwa terpidana Pollycarpus ini telah diberikan PB karena memang memenuhi aturan prosedur dan prosesnya. Yang bersangkutan memang mempunyai hak di dalam aturan UU tentang PB," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Danan Purnomo di kantornya, di Kota Bandung, Senin (1/12).Polly sendiri sudah mendapatkan hak PB sebenarnya sejak 2012. Hanya saja diwaktu yang bersamaan proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung tengah berjalan. Dalam proses PK itu sebelumnya Polly mendapatkan hukuman 20 tahun, namun putusan terbaru diperingan menjadi 14 tahun."Dua tahun lalu sebenarnya sudah memenuhi syarat, tapi karena PK beliau belum keluar sehingga belum bisa diberikan dan baru bisa pada 2014 ini," terangnya."Inilah kemudian tugas pada kami melaksanakan aturan UU yang bersifat berlaku untuk pelaku pelanggaran tindak pidana umum. Oleh karena itu justru Kemenkum HAM terkait pelaksanaan undang-undang. Kalau enggak kami dong yang melanggar HAM," terangnya.Untuk mendapatkan PB sendiri lanjut dia, tidaklah mudah. Selama menjadi warga binaan petugas memberikan penilaian. "Beliau berkelakuan baik dan tidak aneh-aneh," jelasnya. Setelah itu Polly memenuhi persyaratan secara administratif. Penilaian itu diberikan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)."Kami cuma eksekusi melakukan amanat Undang-undang jadi soal yang berkaitan dengan PB ini berlaku secara umum. Siapapun akan punya hak," tandasnya.

Rekomendasi