Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar secara bulat

Pernyataan Hatta sekaligus menampik tudingan kuasa hukum Akil, Adardam Achyar.

Aryo Putranto Saptohutomo
Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar secara bulat
palu. shutterstock

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu pun diambil dengan bulat."Untuk keputusan ini diambil dengan bulat," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (26/11).Hatta mengatakan, dalam tahapan pengambilan keputusan, tidak ada satu pun majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) termasuk soal perkara pencucian uang Akil. Dia mengatakan, proses pemeriksaan banding Akil dan KPK dilakukan sesuai prosedur, yakni berkas banding dibaca oleh lima anggota majelis secara bergiliran dan diadakan musyawarah sebelum pengambilan keputusan."Itu ada batas waktunya. Maksimal satu sampai tiga bulan. Karena kan terbatas masa penahanan," ujar Hatta.Pernyataan Hatta sekaligus menampik tudingan kuasa hukum Akil, Adardam Achyar. Dia menaruh curiga dengan proses pemeriksaan memori banding Akil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab dia mengaku tidak bisa memantau proses itu."Apakah ini memang sudah diperiksa dan diadili, atau hanya menjadi semacam stempel untuk memberikan penguatan kepada putusan Pengadilan Tipikor yang perkaranya berasal dari KPK," ujar Adardam.

Rekomendasi