Seorang warga geram dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebulan lebih mengurus izin klinik, tak kunjung selesai, malah dimintai uang terus senilai Rp 3 juta."Izin enggak jadi-jadi, ini malah minta duit terus," kata Karel Dourman, pemilik Klinik Jantung dan Diabetes 'De Javu-dr K' pada merdeka.com, Rabu (26/11).Karel mengaku, petugas berinisial S meminta uang sebesar Rp 3 juta. Alasannya, untuk biaya konsumsi pada saat pertemuan awal Oktober lalu dengan sejumlah instansi."Kalau ada tarif resmi enggak masalah. Saya minta kwitansi juga enggak dikasih," kata Karel yang mendirikan klinik di Bekasi Utara ini.Menurut Karel, dalam pertemuan beberapa waktu lalu dihadirkan sekitar 6 undangan dari pihak klinik yang mengajukan izin. Berdasarkan keterangan petugas BPPT berinisial S, setiap pemohon izin dikenakan Rp 3 juta."Masa iya, buat konsumsi sekitar 15 orang sampai habis Rp 15 juta. Padahal cuma makanan ringan sama air mineral satu kotak," kata dia.Karel mengaku sudah mengurus izin operasional kliniknya sejak 2,5 tahun lalu. Izin mulai dari RT/RW, warga, hingga ke kecamatan. Berkas perizinan itu sudah lengkap semua. Tapi, kata dia, semuanya mentok di BPPT."Enggak tahu sampai kapan ini. Padahal semuanya sudah siap, peralatan medis sudah lengkap semua, tapi enggak bisa praktik," kata Karel.
Mengurus izin di Bekasi, ada biaya konsumsi sebesar Rp 3 juta
Mengurus izin di Bekasi sudah 2,5 tahun, tapi tak kunjung selesai.
Advertisement
Rekomendasi