Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) antara Komisi VII dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tetapi, kader Partai Demokrat itu tetap irit bicara kepada awak media ketika dicecar soal perkara membelitnya.Pantauan merdeka.com, Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.57 WIB dengan menggunakan mobil pribadinya Toyota Alphard berwarna hitam. Saat turun dari mobil, Sutan terlihat mengenakan kemeja biru dibalut blazer hitam. Kehadirannya sudah dinanti oleh awak media yang berjejer rapi di pelataran Gedung KPK. Ketika turun dari mobilnya, Sutan langsung 'menekuk' wajahnya. Dia juga cuek ketika ditanya awak media."Lanjutan saja. Ya tanya KPK saja lah, ini lanjutan saja," kata Sutan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11).Sutan lantas bergegas menaiki anak tangga buat masuk ke ruang tunggu Gedung KPK. Di dalam lobi sudah menunggu banyak saksi buat diperiksa dalam perkara berbeda, termasuk orang-orang yang mengantre buat membesuk tahanan.Sontak kehadiran Sutan menarik perhatian mereka. Semua mata tertuju kepada Sutan. Terlihat satu dua saksi terlihat berbisik kepada rekannya seolah membicarakan sosok Sutan. Tak sampai lima dua menit, Sutan langsung diminta masuk ke ruang pemeriksaan.Saksi lain diperiksa dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dia juga sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan terlihat mengenakan songkok.Saksi dijadwalkan lainnya adalah anggota DPR Fraksi Partai Demokrat 2009-2014, Tri Yulianto, serta mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi. Tetapi sampai saat ini keduanya belum hadir. Tri diketahui masih sakit.Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.
Diperiksa KPK sebagai tersangka, Sutan Bhatoegana jadi tontonan
Kader Partai Demokrat itu tetap irit bicara kepada awak media ketika dicecar soal perkara yang membelitnya.
Rekomendasi